Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan
Tampilkan postingan dengan label RKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RKM. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Juni 2020

Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah



Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan data penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Jawa Timur maka proses pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan : 
    1. Kegiatan pembelajaran siswa madrasah sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 tetap menggunakan sistem daring/ pembelajaran dari rumah sampai ada penjelasan lebih lanjut;
    2. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
    3. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daringlainnya;
    4. Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kemandirian dan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga;
    5. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
    6. Masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
  • Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
    3. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    5. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    6. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    7. Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, MTs dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
  • Mengingat agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh;
    3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
    2. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/ atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
    3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Senin, 11 Mei 2020

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021



Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

BACA JUGA:

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2021, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2020/2021

Berdasarkan Kalender Pendidikan dari Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 21-31 Desember 2020.

Kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020, antara lain:


2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2020/2021

Kalender Pendidikan RA/Madrasah semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021.

Kegiatan-kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2019/2020, antara lain:


Selengkapnya, silahkan unduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Untuk download silahkan KLIK DI SINI

RA dan Madrasah ada baiknya tetap menanti pedoman penyusunan Kaldik dari Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing sebelum menyusun kalender pendidikan 2020/2021 untuk RA dan madrasah masing-masing.




Minggu, 28 Juli 2019

Dokumen I Kurikulum MI Sirojul Ulum Lopang Tahun Pelajaran 2019-2020



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan perinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkan apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standart isi dan standart kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasoinal Pendidikan.

Tuntutan perkembangan dan kompetisi pendidikan semakin hari semakin tak terbatas jika madrasah tidak mampu bersaing akan terseleksi oleh keadaan. Maka MI  Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus kurikulumnya dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki. Kondisi MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan berada di Pedesaan dengan siswa sebanyak 99 peserta didik, guru sebanyak 9 dan pegawai administrasi sebanyak 1, dukungan masyarakat (stakeholders) yang tinggi, sarana prasarana yang mendukung.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan dikembangkan  dan disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur madrasah dan komite sekolah dibawah koordinasi dan supervisi Pengawas Madrasah Kecamatan Kembangbahu pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lamongan, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran.

Adapun Dokumen I Kurikulum MI Sirojul Ulum Lopang Kembangbahu Lamongan dapat diunduh pada laman di bawah ini.




Selasa, 19 Februari 2019

Langkah-Langkah Mengerjakan Aplikasi ERKAM



Pengerjakan ERKAM ini terbilang rumit dalam hal penentuan kegiatan dan belanja agar anggaran dana BOS Madrasah yang kita dapat tidak ada selisih antara pendapatan dan pengeluaran harus pas yakni selisih 0.

Langkah-langkah mengerjakan ERKAM, sebagai berikut: 
  1. Buka Url http://erkam.kemenag.go.id:8080
  2. Kita login ke akun kepala Madrasah dengan menggunakan NIK/NIP Kepala Madrasah yang kita daftarkan dan gunakan pasword : KOSONG 
  3. Setelah berhasil login maka langkah selanjutnya kita buat akun staf Madrasah untuk digunakan merealisasikan kegiatan yang sudah di input di akun Kepala Madrasah dan cara untuk membuat akun staf. 
  4. Setelah itu kita input pendapatan, untuk pendapatan yang di input cukup pendapatan BOS APBN Madrasah bukan yang lain. 
  5. Setelah itu kita buat kegiatan. 
  6. Setelah itu kita membelanjakan dari kegiatan yang dibuat di akun kepala melalui akun staf yang kita daftarkan tadi dengan merujuk pada refrensi, dalam pembuatan kegiatan dan membelanjakan komponen bisa lebih cepat bisa DI UNDUH DISINI dan akun staf itu akan muncul secara otomatis kegiatan yang dibuat di akun kepala tinggal kita realisasikan di akun staf. 
  7. Setelah semua kegiatan sudah direalisasikan di akun staf maka kita tinggal menceta laporan K-1. 
  8. Untuk menu-menu yang lain sementara ini dilihat saja jangan di eksekusi karena belum waktunya dan untuk profil Madrasah kita cukup review saja jika ada kekeliruan data bisa menghubungi admin Kabupaten. 
  9. Dan jika kita sudah mencetak Form-K1 artinya pekerjaan kita di aplikasi ERKAM sudah selesai. 


Staf di Aplikasi Erkam

Dalam pengerjaan ERKAM kita wajib menggunakan 2 akun yaitu akun kepala dan akun bendahara atau yang membelanjakan bahkan untuk akun bendahara atau yang membelanjakan bisa lebih dari satu tergantung dari kepala sekolah berapa orang yang akan di suruh mengerjakan karena di erkam tugas kepala membuat suatu kegiatan dan pada akun staf/bendahara mengelola/membelanjakan dari kegiatan yang yang dibuat kepala, jika kepala mendaftar lebih dari satu akun maka yang bisa membelanjakan bisa lebih dari satu orang artinya bisa dibagi menyelesaikan pembelanjaan dengan 2 akun biar lebih cepat dan jika cuma satu akun saja dan itu bisa cepat maka cukup satu akun saja dan jika lebih maka lebih baik biar ada kerjasama TIM untuk bisa segera dituntaskan. 
  1. Masuk maka klik pada menu Pengaturan ⇒ Staf Madrasah ⇒ menu tambah + Staf yang berkotak hijau. 
  2. Lalu isi form dengan memasukkan NIK staf jika yang di daftar adalah NON PNS dan jika yang di daftar adalah PNS maka masukkan NIP guru tersebut yang sudah PNS kemudian isi nama staf dan terakhir centang untuk memberikan hak akses dan untuk itu admin sarankan untuk centang semua akses biar staf/bendahara lebih leluasa menyelesaikan. 
  3. Kemudian SIMPAN. 

Setelah itu maka akun staf siap digunakan untuk mengelola pembelanjaan dari kegiatan yang di input di akun kepala.



Cara Memasukkan Pendapatan Di Aplikasi ERKAM

Sebelum kita membuat sebuah kegiatan kita perlu membuat atau memasukkan pendapatan Madrasah dari BOS Madrasah Pusat ingat bantuan selain BOS Madrasah pusat tidak boleh dimasukkan di aplikasi ERKAM karena aplikasi erkam ini untuk saat ini hanya digunakan untuk perincian dana BOS Madrasah Pusat.

Dalam memasukkan pendapatan kita harus memasukkan pendapatan selama satu tahun dan di isi 2 semester karena BOS Madrasah di cairkan dalam satu semester yang artinya dalam satu tahun kita masukkan 2 semester dalam pendapan dan itu sudah otomatis sesuai jumlah siswa yang kita kirimkan ke admin Kabupaten jadi kita tidak memasukkan nominalnya.

Adapun langkah - langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Masuk pada menu pendapatan. 
  2. Kemudian Klik tanda panah ke samping lalu klik menu +pendapatan yang dilingkari kotak warnah hijau.
  3. Kemudian lengkapi Form. dan untuk kotak nilai pendapatan akan secara otomatis terisi sesuai jumlah siswa yang di kirim ke admin Kabupaten. 

Buatlah pendapatan dalam 2 semester seperti gambar dibawah ini: 



Akun Kepala Madrasah Di Aplikasi ERKAM

Dalam membuat suatu anggaran tentunya harus berpedoman pada Juknis bos tahun yang ada yang dimana misal kita membuat anggaran pada tahun 2019 ini kita harus berpedoman dengan Juknis BOS yang baru beberapa hari ini di rilis dengan No. 511 Tahun 2019.

Dalam membuat sebuah Kegiatan di akun kepala di ERKAM tentunnya mengikuti 8 standar yang ditentukan dan kita bisa memilih beberapa poin dari itu bukan semuanya jika dana BOS yang kita terima kecil. dan pada artikel ini admin akan menjelaskan bagaimana membuat kegiatan di akun Kepala Madrasah. 

Adapun langkah - langkahnya sebagai berikut :

  1. Masuk pada menu Belanja ⇒ Rencana Kerja (RKA) ⇒ tanda panah ke samping. 
  2. Kemudian pilih +Kegiatan di menu sebelah kanan yang berkotak hijau.

Lalu isi form Seperti contoh kegiatan pembayaran Honor :
  • Bidang = Ketatausahaan 
  • SNP = Standart Pembiayaan 
  • Sumber Dana = BOS Madrasah Pusat 
  • Kegiatan = Pembayaran Honor 
  • Jenis Kegiatan = Jasa Lainnya 
  • Waktu Pelaksanaan = Januari s/d Desember 
  • Kelompok Sasaran = Guru 
  • Indikator Output Kegiatan = Pembayaran Honor Guru dan: Karyawan sesuai SPM ⇒ Target = Misal 5 Orang yang akan di honor dari BOS maka isi 5 ⇒ Satuan = Orang/Jam 
  • Indikator Hasil Kegiatan = Guru dan Karyawan dapat menerima honor sesuai SPM dan kemampuan madrasah ⇒ Target dan Satuan di isi sama dengan yang indikator output kegiatan 
  • Indikator Hasil Kegiatan = Guru dan Karyawan dapat menerima honor sesuai SPM dan kemampuan madrasah ⇒ Target dan Satuan di isi sama dengan yang indikator output kegiatan 
  • Indikator Output Kegiatan = Pembayaran Honor Guru dan Karyawan sesuai SPM ⇒ Target = Misal 5 Orang yang akan di honor dari BOS maka isi 5 ⇒ Satuan = Orang/Jam 

Untuk lebih jelasnya setiap kegiatan dan komponen bisa DI UNDUH DISINI



Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum