Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Desember 2024

SK BAN-PDM tentang Perubahan Hasil Akreditasi Tahun 2024

  




Unduh SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Kesetaraan Tahun 2024


Halo, Sahabat Akreditasi!
 

Pada tahun 2024, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah melaksanakan proses akreditasi sekolah, madrasah, dan program kesetaraan. Untuk itu, berikut kami sampaikan Surat Keputusan Nomor: 267/BAN-PDM/SK/2024 tentang Perubahan SK Nomor: 266/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Hasil Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024.

Surat Pengantar SK Nomor:  267/BAN-PDM/SK/2024 bisa dilihat berikut ini.


Silakan lihat atau unduh SK yang terdapat pada tautan berikut ini: https://klik.ban-pdm.id/p9bww

 
Sebagai informasi, masa sanggah untuk SK tersebut berlaku selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024 dengan batas akhir masa sanggah tanggal 16 Januari 2025. Sahabat Akreditasi juga dapat mengakses SK lainnya pada halaman Unduhan SK di menu Referensi situs web BAN-PDM.
 
Salam akreditasi.

Terima kasih.

Selengkapnya tentang SK Hasil Akreditasi Tahun 2024, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.







Jumat, 27 Desember 2024

SK Hasil Akreditasi Tahun 2024

 



Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Selamat malam Bapak/Ibu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena ada kesalahan dalam Surat Keputusan Hasil Akreditasi Dasmen yang hari ini baru saja diumumkan, kami sampaikan SK tersebut kami tarik kembali.


Mohon kiranya jangan dulu share hasil akreditasi tersebut, karena nilai yg muncul masih banyak yg tidak sesuai kenyataan di lapangan, alias ada kesalahan sistem penarikan rumus.🙏


Apabila Bapak/Ibu sudah menyebarluaskan SK tersebut mohon untuk diinformasikan ke semua pihak, bahwa SK tersebut ditarik kembali dan akan diterbitkan SK yang baru yang sudah direvisi.


Kita menunggu pemberitahuan revisi ya...


Terima kasih 🙏🙏




Senin, 10 Juni 2024

Panduan Penggunaan LMS BAN-PDM Tahun 2024



 
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) memainkan peran penting dalam menilai kelayakan dan mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan serta program kesetaraan.
Pada tahun 2024, BAN-PDM telah menyusun instrumen akreditasi baru yang relevan untuk mendukung terciptanya budaya positif dan peningkatan mutu di satuan pendidikan dan program kesetaraan.

Keberhasilan pelaksanaan kebijakan akreditasi satuan pendidikan dan program kesetaraan oleh BAN-PDM sangat dipengaruhi oleh peran dan kualitas asesor. 
Asesor diharapkan memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan perkembangan kebijakan dalam penilaian akreditasi.
Oleh karena itu, asesor didorong untuk memahami secara konseptual dan praktis paradigma baru serta instrumen akreditasi yang diperbarui.

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan akreditasi tahun 2024, BAN-PDM menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Calon Pelatih Asesor Tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para asesor mengenai instrumen akreditasi yang baru.

Panduan ini disusun untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Calon Pelatih Asesor Tahun 2024, sehingga memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.

 

Selengkapnya tentang Panduan Penggunaan LMS BAN-PDM Tahun 2024 bisa unduh melalui link di bawah ini.



Rabu, 05 Juni 2024

Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2024

 


Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM)

Nomor: 095/BAN-PDM/SK/2024

Tertanggal 29 Mei 2024

Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024.


KESATU : Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2024 diberikan status dan peringkat akreditasi sementara.

KEDUA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan status dan peringkat akreditasi C.

KETIGA : Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat akreditasi sementara.

KEEMPAT : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024. Apabila BAN-PDM telah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum 31 Desember 2024, maka status akreditasi sementa dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor, maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


 

Selengkapnya tentang SK Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024, bisa diunduh pada tautan di bawah ini.

 >>> DOWNLOAD DISINI <<<



Kamis, 23 Januari 2020

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) untuk Pengisian DIA di Sispena Tahun 2020






Sispena adalah sebuah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web secara online, dimana bisa dan dapat di akses dimana saja, kapan saja dengan satu syarat terhubung dengan internet. Selain bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer aplikasi juga bisa diakses menggunakan handphone ataupun device yang resolusinya lebih kecil.

Sispena-S/M sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui SispenaS/M.

Pengisian DIA secara daring di Sispena S/M menjadi prioritas utama tim Sispena BAP S/M. Sekolah bisa melakukan pengisian IPDIP kelengkapan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung secara manual terlebih dahulu. Setelahnya, pengisian DIA bisa dilakukan melalui Sispena-S/M secara daring. Hal ini dilakukan agar tidak mengalami banyak hambatan saat pengisian DIA S/M secara online.

Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi. IPDIP akreditasi merupakan satu kesatuan dengan instrumen akreditasi dan petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah.

Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah. Apabila perlu, sekolah membentuk tim yang terdiri atas pihak- pihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir dalam IPDIP Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.

IPDIP merupakan bahan kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah. Oleh karena itu telitilah kembali jawaban untuk setiap butir pernyataan secara seksama.

Draf Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 untuk Pengisian DIA di Sispena, bisa diunduh melalui laman berikut:

Sedangkan untuk Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi Tahun 2020, bisa diunduh melalui laman berikut:





Selasa, 19 Maret 2019

Surat Edaran Prosedur Akreditasi 2019



Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Daerah I BAN-S/M Provinsi Jawa Timur dan KPA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tanggal 15-16 Maret 2019 tentang Pelaksanaan Akreditasi 2019,

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-974/Kk.13.18.2/PP.00.6/03/2019 tentang Prosedur Akreditasi 2019 tertanggal 18 Maret 2019.

Dalam surat edaran tersebut informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Madrasah yang habis masa akreditasinya di tahun 2019, diwajibkan mengisi Aplikasi SisPenA sebagai persyaratan mendapatkan perpanjangan masa akreditasi sebelum penutupan Aplikasi SisPenA;
  2. Aplikasi SisPenA ditutup pada tanggal 10 April 2019;
  3. Madrasah yang habis masa akreditasinya di tahun 2019, dan belum mengisi Aplikasi SisPenA pada tanggal yang sudah ditentukan, akan kehilangan hak nya untuk mendapatkan Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan beberapa hak lainnya yang sudah diatur oleh negara;
  4. Panduan pengisian SisPenA dapat diunduh di: https://drive.google.com/open?id=1lzABcgqksFajm0vKm3WcHpT-sSINNRCe
  5. Madrasah yang mengalami kesulitan login Aplikasi SisPenA, silahkan mengirimkan : NPSN, Nama Madrasah, dan Alamat Madrasah ke WA 0811312454
Untuk rencana Kegiatan BAN-S/M Provinsi Jawa Timur bisa dilihat gambar dibawah ini.


Madrasah/sekolah yang pada tahun 2019 ini mempersiapkan pelaksanaan akreditasi bisa mendownload instrumen DISINI dan informasi/regulasi akreditasi DISINI




Jumat, 15 Maret 2019

Download Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar Lengkap Terbaru 2019



Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pemerintah melakukan akreditasi sekolah/madrasah untuk menilai kelayakan program satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. 

Di dunia pendidikan akreditasi berguna untuk mengevaluasi mutu pendidikan yang ada di instansi atau lembaga pendidikan. 
Sekolah/madrasah yang telah diakreditasi dan mendapatkan nilai baik dapat disebut bahwa sekolah/madrasah tersebut diakui dan dinyatakan memiliki standar untuk menjalankan program-program dalam lembaganya. 

Standar yang digunakan untuk melakukan penilaian (evaluasi) akreditasi sekolah/madrasah adalah Standar Mutu yang dikeluarkan oleh BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan. Dalam standar akreditasi telah dituliskan kriteria-kriteria yang harus dimiliki oleh sekolah/madrasah untuk mendapatkan hasil penilaian yang baik. 

Untuk bukti fisik masing-masing standar bisa anda download melalui link yang sudah kami sediakan di bawah ini: 

Kamis, 07 Maret 2019

Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019



Kebijakan proses Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2019 disampaikan oleh Prof. Dr. M. V. Roesminingsih, M.Pd selaku Ketua BAN S/M Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Koordinasi Program Akreditasi Madrasah tanggal 4 s.d. 6 Maret 2019 di Novotel Surabaya.

Beberapa hal tentang Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, sebagai berikut:

  • Sekolah/Madrasah yang belum terakreditasi
Target Akreditasi 2019 adalah 56.460 S/M
Akreditasi Baru 17.783 S/M dari 271.511 S/M
Re-Akreditasi 38.677 S/M
Sasaran Nasional SD/MI 62.889
Kuota Jawa Timur Baru + Re-Akreditasi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB ada 4.605.  
Catatan:
Sekolah yang tidak terakreditasi tidak mendapatkan bantuan.
Sekolah yg telah mengisi sispena tetapi tdk mendapatkan kuota, akan mendapatkan perpanjangan akreditasinya.

  • Mekanisme Akreditasi 2019
- Sosialisasi
- Pemetaan Sasaran
- Visitasi
- Validasi
- Verifikasi
- Penetapan & Rekomendasi
- Pengumuman
Catatan:
Cetak Sertifikat Akreditasi langsung cetak sendiri secara online.

  • Sumber Daya Asessor
- 15 BAN Nasional
- 34 BAN Provinsi + Perangkat administrasi
- 2.200 Assessor

  • Pelatihan Asessor
Pelatihan Asessor dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan asessor. 

  • Surveilans 
Serveilans berguna untuk mengecek apa proses visitasi sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
Melakukan verifikasi atas adanya informasi/ temuan/masalah yang berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan.
Menjaga dan memelihara akuntabilitas sistem dan hasil akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN S-M, serta kinerja BAN S-M di hadapan stakeholder.

  • Sasaran Surveilans
Sasaran Surveilans adalah sekolah/madrasah/ masyarakat yang keberatan terhadap hasil penetapan status dan peringkat dari hasil akreditasinya.
Kebijakan Surveilans: 
  1. Pengajuan banding terhadap penetapan status paling lambat 14 hari kerja.
  2. Penolakan banding disampaikan paling lambat 14 hari kerja.
  3. Penetapan hasil surveilans berupa pencabutan status akreditasi
  4. Penetapan hasil surveilans dapat berupa penurunan atau peningkatan nilai komponen 8.
  5. Sekolah yang dicabut status akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi.
  6. Sekolah yang dicabut akreditasinya dapat mengajukan re-akreditasi setelah 2 tahun.

  • Penjaminan Mutu Pelaksanaan Akreditasi (PMPA)
  1. Perlunya menjamin pelaksanaan akreditasi yang sesuai dg pedoman dan POS akreditasi.
  2. Perlunya informasi tentang kendala/permasalahan dalam pelaksanaan akreditasi
  3. Kebutuhan data menjadi lebih baik.

  • Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS
Integrasi Sispena-SM pada Dapodik dan EMIS perlu dilakukan agar data di Sispena bisa sinkron.

  • Tahun 2020 perangkat akreditasi akan berubah
Sebelumnya berbasis compliance (Pemenuhan 8 Standar) menuju performance, yaitu Kepuasan pemangku kepentingan dan pengakuan dari masyarakat. 

Kamis, 21 Februari 2019

Panduan SisPenA-S/M untuk Sekolah/Madrasah



Tutorial dalam Panduan Sispena-S/M ini akan memberikan pemahaman kepada Sekolah/Madrasah bagaimana menggunakan aplikasi Sispena-S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah). 
Aplikasi Sispena-S/M adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Selain bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer aplikasi juga bisa diakses menggunakan handphone ataupun device yang resolusinya lebih kecil. 
Adapun langkah-langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi Sispena-S/M dapat diunduh dibawah ini.
Panduan SisPenA-S/M

Senin, 18 Februari 2019

Surat Edaran tentang Pengisian Data LI dan Akreditasi Tahun 2019



Pada tanggal 18 Pebruari 2019 Kantor Kemenag Kab. Lamongan melalui Kasi Pendma, mengeluarkan 2 (dua) Surat Edaran ditujukan kepada Kepala RA/Madrasah Negeri/Swasta se-Kabupaten Lamongan, surat edaran tersebut yaitu:

  1. Nomor : B-339/Kk.13.18.2/PP.00.6/02/2019 Perihal Pengisian Data Laporan Individu (LI)
  2. Nomor : B-339/Kk.13.18.2/PP.00.6/02/2019 Perihal Pelaksanaan Akreditasi 2019




Adapun file pengisian data LI dapat diunduh berdasarkan jenjang sebagai berikut:

  • Raudlatul Athfal / PAUD dapat diunduh di : SINI
  • Madrasah Ibtidaiyah dapat diunduh di : SINI
  • Madrasah Tsanawiyah dapat diunduh di : SINI
  • Madrasah Aliyah dapat diunduh di : SINI

Sedangkan untuk informasi pelaksanaan akreditasi 2019, dapat dilihat selangkapnya dibawah ini:
Persiapan Akreditasi Tahun 2019
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Minggu, 17 Februari 2019

DOWNLOAD INSTRUMEN BUKTI FISIK AKREDITASI TINGKAT SD/MI/SMP/MTs


Akreditasi sekolah ialah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.

Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
(b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.

Sistem akreditasi memiliki karakteristik :
(1) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,
(2) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
(3) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.

Kami mencoba membantu menyediakan Instrumen dan bukti fisik perangkat akreditasi untuk SD/MI/SMP/MTs dalam format file doc (Microsoft Office Word).
Karena itu dalam format Microsoft Word maka Instrumen dan bukti fisik akreditasi ini dapat diedit dengan mudah. Sehingga tentunya akan mempermudah bagi tim akreditasi sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi yang akan dihadapi.

Perangkat bermutu yang dimaksud ialah terdiri atas Instrumen, Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor.

Perangkat disusun dengan lebih sederhana lagi sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi.

Berikut ini lampiran bukti fisik dapat dengan mudah dengan mengunduhnya.

  1. LAMPIRAN STANDAR ISI - UNDUH
  2. LAMPIRAN STANDAR PROSES - UNDUH 
  3. LAMPIRAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN - UNDUH 
  4. LAMPIRAN STANDAR PTK - UNDUH 
  5. LAMPIRAN STANDAR SARPRAS - UNDUH 
  6. LAMPIRAN STANDAR PENGELOLAAN - UNDUH 
  7. LAMPIRAN STANDAR PEMBIAYAAN - UNDUH 
  8. LAMPIRAN STANDAR PENILAIAN - UNDUH 
  9. BUKTI FISIK AKREDITASI - UNDUH
Demikian, semoga bermanfaat dan dapat membantu madrasah/sekolah yang tahun ini menjadi sasaran akreditasi.

Jumat, 15 Februari 2019

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019


Memasuki masa akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019 ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Meski secara umum alur tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sebagaimana ditetapkan dalam POS Akreditasi tahun 2018.

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
  1. Semua sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
  2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019)
  3. sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.

8 Langkah Alur Proses Akreditasi 2019

Terdapat 8 langkah dalam alur proses akreditasi sekolah/madrasah tahun 2019. Kedelapan langkah tersebut meliputi:
  1. Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena)
  2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor
  3. Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi 
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi
  8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Unduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019 disini.

Bagi madrasah dan sekolah yang tahun ini masuk dalam prioritas untuk dikreditasi, silakan pergunakan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 sebagai acuan dan pedoman dalam mempersiapkan akreditasi sehingga akan tercapai hasil yang diharapkan.



Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum