Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2024

Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah

 


Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah dapat dilakukan melalui aplikasi PDUM Kemenag, hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor B-537/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Selengkapnya terkait Edaran Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag, silahkan donwload disini.

Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag dapat dilakukan oleh madrasah yang telah menerima pelatihan kurikulum merdeka dan siap untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut, serta belum tercantum dalam SK Dirjen Pendis tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 dibawah ini.

Daftar SK Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka

Untuk Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah, silahkan lihat gambar berikut ini dan ikuti langkah-langkahnya sebagaimana keterangan di bawah gambar berikut:

  1. Pertama, madrasah melengkapi data nomor Hand Phone (HP) Kepala Madrasah, dan cheklist telah mengikuti sosialisasi kemudian Simpan.
  2. Kemudian, upload dokumen persyaratan pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka. Contoh format dapat di download di link dibawah.
  3. Selanjutnya, dokumen yang sudah di upload bisa dichek kembali dengan menggunakan tombol Lihat dan jika ingin di ganti, silahkan klik Ganti.
  4. Apabila seluruh dokumen ajuan sudah dilengkapi, tombol ajukan akan muncul, apabila semua dokumen dianggap sudah lengkap, silahkan klik ajukan.
  5. Status ajuan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) anda akan muncul jika data ajuan sudah di kirim.


Template/contoh dokumen persyaratan pengajuan pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.

1. Template Surat Permohonan

2. Template Surat Pernyataan

3. Template Surat Rekomendasi

4. Contoh Jadwal Persiapan IKM



Senin, 01 Juni 2020

Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah



Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan data penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Jawa Timur maka proses pembelajaran dari rumah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan : 
    1. Kegiatan pembelajaran siswa madrasah sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 tetap menggunakan sistem daring/ pembelajaran dari rumah sampai ada penjelasan lebih lanjut;
    2. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa;
    3. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daringlainnya;
    4. Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kemandirian dan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga;
    5. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif;
    6. Masa belajar dari rumah jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
  • Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring;
    3. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    5. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 bila ada dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    6. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
    7. Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI, MTs dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
  • Mengingat agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini;
    2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh;
    3. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    4. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
    2. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/ atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan;
    3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Madrasah, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Jumat, 29 Mei 2020

Download Naskah Soal PAT Kelas 1 - 5 Tahun Pelajaran 2019/2020



Sebagai bahan referensi penilain berikut ini Naskah Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) Kurikulum 2013, tersedia semua Mata Pelajaran mulai Kelas 1 sampai Kelas 6.

Silahkan unduh tiap kelas melalui tautan di bawah ini.








Hasil Rapat Online Terkait Penerapan New Normal di Madrasah

.

Rapat Online
Penerapan New Normal di Madrasah
Oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kanwil Jawa Timur
Kamis, 28 Mei 2020, Pukul 13.00-15.00 WIB.

A. Kabid Pendma Jatim
  • Wacana New Normal telah beberapa kali digulirkan. Banyak pertanyaan ke Bidang Pendma, kira-kira Tahun Pelajaran 2019/2020 kapan berakhir. Secara kalender pendidikan tanggal 20 Juni 2020 sudah berakhir.
  • Berdasarkan hasil rapat dengan Dirktor KSKK, penuntasan pembelajaran 2019/2020 di rumah masing-masing. Artinya tanggal 2 Juni 2020, pembelajaran dilaksanakan di rumah masing-masing. 
  • Madrasah yang berbasis asrama, masih akan dibahas lebih lanjut pada hari selasa minggu depan karena ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu : 
    1. Kemananan/kesehatan peserta didik
    2. Efektivitas pembelajaran.
  • Kesepakatan dalam forum:
    1. Bagi Madrasah berasrama, didahulukan pembelajaran berbasis daring.
    2. Bagi madrasah yang melaksanakan pembelajaran secara langsung, harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag melalui Pengawas: Pendidik dan murid-muridnya sudah bebas covid.
  • Terkait kedaruratan (zona merah), madrasah mengikuti keputusan pemerintah daerah masing-masing. Kebijakan implementasi pendidikan tetap mengacu kepada kalender pendidikan Kanwil Kemenag Jatim dan pembelajaran menjadi wilayah tanggung jawab kepala madrasah masing-masing.
  • Pesan dari Direktur:
    1. Jangan terburu-buru dalam penerapan New Normal di Madrasah
    2. Kita harus melihat kesiapan madrasah masing-masing terkait protokol kesehatan.

B. Kasi Sarpras Pendma Jatim

Hasil Rapat Koordinasi Perencanaan New Normal di Madrasah, tanggal 27 Mei 2020
  • Data WHO per tanggal 20 Mei 2020, bahwa 4% pasien yang terpapar Covid-19 adalah anak-anak usia 6-14 tahun. Oleh karena itu penerapan New Normal di Jawa Timur perlu dibahas secara seksama bersama-sama.
  • Pemikian utamanya adalah jangan sampai penerapan New Normal, karena belum adanya kesiapan sarana dan prasarana, akan berdampak pada adanya Cluster Baru penyebaran Covid-19.
  • Penerapan New Normal
    1. Madrasah harus melakukan pemetaan sarana prasananya: jumlah toilet, thermogun, tempat cuci tangan, ventilasi, handsanitizer, dan lain-lain.
    2. Madrasah wajib melaksanakan screening kesehatan kepada guru, tenaga kependidikan serta siswa. 
    3. Madrasah perlu melakukan tes Covid-19. Biaya untuk tes Covid-19 cukup mahal. Tes Covid-19 secara sampling untuk 10% dari jumlah siswa.
    4. Guru/Tendik/siswa yang telah lolos tahapan sreening Covid-19 untuk diberi tanda, apabila tidak lolod skrining dikarenakan lokasi tempat tinggal  berada di zona merah, maka melakukan penugasan di rumah dan tidak diperkenankan bertugas di madrasah.
    5. Madrasah wajib meng-update perkembangan/informasi penyebaran.
    6. Detil protokol kesehatan dalam penerapan New Normal bisa dibaca pada slide.

C. Tanggapan-Tanggapan

Arifin Kasi Pendma
  • Setuju untuk menyelesaikan pembelajaran 2019-2020 secara daring.
  • New Normal diterapkan pada tahun pelajaran baru.
Bu Binti
  • Penerapan New Normal cukup berat bagi madrasah
  • Pelaksanaan pembelajaran/PAT bisa dilaksanakan secara online.
Pak Samsudin
  • Penerapan kelulusan tanggal 6 Juni mohon petunjuk
Bu Emy Pengawas
  • Perlu kehati-hatian dalam penerapan New normal
  • Penerapan perlu dilakukan secara bergiliran
  • Penerapan perlu dilakukan evaluasi.
Bu Ida Pengawas
  • Pengawas segera melakukan pendataan madrasah yang siap
  • Pengawas akan memberikan pendampingan kepada madrasah yang melakukan PBM New Normal.
  • Pengawas akan memberikan rekomendasi
  • Melalukan pengawasan dan pemantauan, ada instrumen
    1. Jadwal Khsuus
    2. Protokol tempat ibadah, membawa alat sholat sendiri, jarak antar jamaah
    3. Protokol kesehatan
      • Tracing zona siswa
      • Data Moda transport
      • Surat keterangan isolasi mandiri
      • Membawa bekal makanan
      • SOP PBM, Kedatangan, kepulangan,
      • Pelaksanaan tes Covid atau surat keterangan sehat dari puskesmas
      • SK Tim Pencegah Covid
      • Masker, bilik desinfektan, tempat cuci tangan dan lain-lain.
Pak Siswo Widodo Kasi Pendma Ponorogo
  • Panduan Kurikulum darurat, bagaimana pengimplementasiaanya dalam kondisi New Normal. Terutama sekali berkaitan dengan pembelajaran dan Simpatika. 
  • Ada efek karambol atau domino efek dari penerapan New Normal.
Pak Sutrisno Ketua KKMI
  • Apakah panduan kurikulum darurat dengan adanya New Normal tetap dilaksanakan?
  • KMA 184 dengan adanya kurkulum darurat bagaimana implementasinya?
  • Kurikulum agama 183-184 dilaksanakan secara bertahap atau keseluruhan?
  • Perlu segera diterbitkan surat edaran dari Kanwil terkait dengan LFH.
Pak Basuki Ketua KKM MA
  • Sepakat madrasah tidak mendahului penerapan New Normal.
  • SE dari Kanwil ditunggu.
  • GTK, masuk tanggal 13 Juli maka perlu mempersiapkan diri dari sekarang.
Pak Moh. Ali Wafa MAN Bangkalan
  • Penerapan Kurikulum darurat sangat tepat untuk kondisi New Normal.
  • SE sangat ditunggu.
  • Banyaknya protokol kesehatan yang harus dipenuhi, maka perlu ada pertemuan lanjutan.
  • Usul agar pengawas juga merapatkan barisan, agar format yang akan digunakan mendapat tanggapan dari pengawas yang lain.
  • Dalam Kurikulum darurat, maka setiap KI/KD setiap mapel tidak harus disampaikan semuanya. Lama jam pembelajaran tatap muka tetap sama, tetapi jumlah jam per minggunya yang dikurangi.

D. Tanggapan

1. Pak Kabid
  • Persiapan KBM tetap kita harus antisipasi penerapan New Normal, terutama dari kesiapan Sarpras dan pemetaan SDM bebas Covid-19. Bila hal ini menjadi persyaratan, maka biaya dapat diambilkan dari dana BOS. Lakukan persiapan-2 keamanan dari sisi kesehatan: jarak tempat duduk antara siswa 1,5 Meter. Satu kelas hanya bisa diisi sejumlah separuh jumlah siswa. Siswa bisa 
  • Guru yang berpotensi diabet, tekanan darah tinggi dianjurkan untuk WFH.
  • Hasil rapat menuntaskan akhir pelajaran dengan WFH, TFH ataupun LFH.
  • Tanggal 13 Juli 2020 diperkirakan sudah pelaksanaan New Normal, dan madrasah perlu mempersiapkan:
    1. Penyiapan kebijakan madrasah terkait update kesehatan.
    2. Membentuk Tim Penanganan Covid: menyiapkan, mengontrol dan mengevaluasi yang diperkuat dengan SK Kepala Madrasah.
    3. Menyusun kebijakan dan prosedur pelaporan gejala Covid-19.
  • Layanan pembelajaran
    1. Proses screening kesehatan bagi GTK dan siswa.
    2. Screening zona lokasi guru, karyawan dan siswa.
  • Pengawas yang berhak untuk mengecek kesiapan masing-masing madrasah dan memberikan rekomendasi untuk penerapan New Normal.
  • Dalam kurikulum darurat, semua siswa harus mendapatkan layanan, apakah dengan daring atau luring.
  • Kurikulum 184, sangat fleksibel. Silahkan madrasah melakukan modifikasi dalam kondisi darurat Covid-19.
  • Ada acuan bagi pengawas, dimana ada item-item yang cukup banyak manakala akan menyusun instrumen.
  • Ada 2 hal harus diperhatikan.
    1. Sebelum protokol kesehatan betul-betul dipenuhi jangan menghadirkan siswa ke madrasah.
    2. Pengaturan shift pembelajaran, dalam kelas diisi 20 siswa. Separuh siswa belajar di kelas dan separoh siswa belajar di rumah, sehingga anak terlayani dengan baik dan aman.
  • Untuk madrasah berasrama, tolong diatur tempat tidurnya, fasilitas ibadahnya, dan ruang isolasi mandiri harus disiapkan.
  • Dalam persiapan tahun ajaran baru, maka diutamakan pembelajaran secara daring, setelah pengawas memberikan rekomendasi maka silahkan melaksanakan pembelajaran secara langsung. Manajemen pembelajaran harus ditata dengan baik.
2. Kasi Kelembagaan
  • New Normal adalah keniscayaan, mau tidak mau harus kita hadapi. Masalahnya kapan diterapkan. Hanya 
  • Ada dua hal yang harus kita persiapkan:
    1. Kesiapan sarana dan prasarana 
    2. Kesiapan pengelolaan pembelajaran
  • Ada beberapa protokol yang harus dijalankan. Tim Satgas Covid-19 yang harus mempersiapkan dari sekarang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020.
  • Pembelajaran sebenarnya normal, hanya waktunya yang tidak normal, misalnya biasanya 45 menit diubah menjadi 20 menit tetapi di Simpatika tetap dituliskan 45 menit.
3. Kasi GTK
  • Ada hal penting yang perlu kami sampaikan, ada banyak GTK yang tidak yakin terhadap adanya Covid-19. Oleh karena itu perlu ada sosialisasi kepada guru dan tenaga kependidikan oleh Kasi Pendma, Kepala Madarasah untuk merubah mindset pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Simpatika juga dalam kondisi darurat Covid-19, sehingga tidak ada masalah dalam penanganan New Normal.
  • Tugas Pengawas:
    1. Melalukan pendataan terhadap madrasah yang siap menerapkan New normal.
    2. Melakukan pendampingan
    3. Merekom madrasah yang siap melaksanakan
    4. Melakukan pemantauan pelaksanaan PBM dalam kondisi New Normal
4. Kasi Kesiswaan
  • Penerapan New normal perlu dipersiapkan dengan baik, baik sarana prasarana maupun penataan pembelajarannya.
  • Proses ini perlu dilakukan secara bertahap, perlu koordinasi bersama guru, orang tua, 
  • Dalam kondisi apapun kita harus memanfaatkan sarana, kondisi dan fasilitas untuk menuntaskan belajar anak. Banyak sarana belajar yang belum kita manfaatkan dengan maksimal.
  • Layanan pembelajaran selama ini masih berorientasi pada aspek kognitif, tetapi ada hal aspek paedagogis yang kurang diperhatikan. Pembelajaran perlu didesain agar siswa bisa menggali informasi sendiri, memecahkan masalah, menyampaikan kemampuannya.
5. Kasi Kurev
  • KMA 184 tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat.
  • Guru perlu masuk lebih awal untuk mengondisikan kelas dan pembelajarannya.
6. Kasi Sarpras
  • Ada regulasi S 369/2020 dari Menteri Keuangan tentang pemutakhiran akun terkait pencegahan Covid-19. Misal pembelajaan bilik dalam kondisi New Normal, diperbolehkan, penyemprotan desinfektan, thermogun bisa menggunakan akun 522.192.
  • Pemberdayaan UKS di masing-masing madrasah menjadi sangat penting.



Kamis, 28 Mei 2020

Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Kemendiknas 2020 bagi Guru



Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Kemendiknas 2020 Bagi GURU selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dengan semangat Merdeka Belajar.

Lebih dari 91% populasi siswa dunia telah dipengaruhi oleh penutupan sekolah karena pandemi COVID-19 (UNESCO).

Bagaimana sistem pendidikan nasional dapat memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang sama untuk pendidikan berkualitas selama krisis yang belum pernah terjadi sebelum ini?

Belajar dari Rumah Melalui Pembelajaran Jarak Jauh
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
  1. Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
  2. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  3. Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
  4. Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.

Peran penting guru:
  • membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi,
  • melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.

Panduan ini untuk Guru yang:
  • harus terus mendukung siswa sementara akses fisik ke sekolah ditutup,
  • dapat melibatkan siswa dalam bentuk pembelajaran jarak jauh.

Tujuan:
  • Memandu pengambilan keputusan yang cepat untuk memulai dan melaksanakan pembelajaran yang berkelanjutan. 
  • Mendorong kolaborasi orang tua, guru, murid, untuk berdaya belajar dalam menghadapi situasi darurat akibat wabah virus corona.
  • Memastikan anak mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna, menantang dan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anak. 

Prinsip:
  1. Tidak membahayakan. Sebagaimana GURU di seluruh dunia mencoba untuk mengurangi kemungkinan kerugian dalam belajar karena gangguan sekolah, keselamatan dan kesejahteraan siswa (students well-being) harus menjadi hal terpenting untuk dipikirkan. Upaya penyampaian kurikulum secara jarak jauh tidak menciptakan lebih banyak stres dan kecemasan bagi siswa dan keluarganya.
  2. Realistis. GURU hendaknya memiliki ekspektasi yang realistis mengenai apa yang dapat dicapai dengan pembelajaran jarak jauh, dan menggunakan penilaian profesional untuk menilai konsekuensi dari rencana pembelajaran tersebut.

Selengkapnya mengenai Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Kemendiknas 2020 Bagi GURU selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19 dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.




Rabu, 13 Mei 2020

Kalender Pendidikan 2020/2021 (Excel Libur Jum'at dan Minggu)



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tertanggal 30 April 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Demikian juga Pengurus Wilayah LP. Maarif NU Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor : PW/441/A-6/V/2020 tanggal 19 Romadlon 1441 H. / 13 Mei 2020 M. tentang Kalender Pendidikan PW. LP. Maarif NU Jawa Timur.

BACA JUGA:



Berdasar kedua Kalender Pendidikan tersebut di atas, kami telah menyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dalam File EXCEL.
Agar pembaca dapat mengunduh dan mengedit sesuai dengan kondisi madrasah/sekolah masing-masing, kami membuat 2 (dua) versi Kalender Pendidikan, yaitu  Libur Hari Jum'at dan Hari Minggu.

Silahkan diunduh file Excel Kalender Pendidikan Libur Hari Jum'at dan Hari Minggu, melalui tautan di bawah ini.





Selasa, 12 Mei 2020

Kalender Pendidikan LP Maarif NU Jawa Timur Tahun Ajaran 2020/2021



Pengurus Wilayah LP. Maarif NU Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor : PW/441/A-6/V/2020 tanggal 19 Romadlon 1441 H. / 13 Mei 2020 M. tentang Kalender Pendidikan PW. LP. Maarif NU Jawa Timur.

Kalender Akademik Tahun Ajaran 2020/2021 sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan di satuan pendidikan.


BACA JUGA:



Rincian Hari Efektif Sekolah, Efektif Fakultatif dan Hari Libur LP Maarif NU Jawa Timur Tahun Ajaran 2020/2021


Surat Edaran PW. LP. Maarif NU Jawa Timur tentang Kalender Pendidikan PW. LP. Maarif NU Jawa Timur bisa diunduh DISINI.



Senin, 11 Mei 2020

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021



Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

BACA JUGA:

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2021, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.

1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2020/2021

Berdasarkan Kalender Pendidikan dari Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 21-31 Desember 2020.

Kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020, antara lain:


2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2020/2021

Kalender Pendidikan RA/Madrasah semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021.

Kegiatan-kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2019/2020, antara lain:


Selengkapnya, silahkan unduh Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Untuk download silahkan KLIK DI SINI

RA dan Madrasah ada baiknya tetap menanti pedoman penyusunan Kaldik dari Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing sebelum menyusun kalender pendidikan 2020/2021 untuk RA dan madrasah masing-masing.




Minggu, 26 April 2020

Panduan Belajar Dari Rumah Minggu Ke-3 Untuk MI/SD





PENGANTAR

Program Belajar dari Rumah (selanjutnya disebut BDR) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran selama anak belajar di rumah karena terdampak masa pandemik COVID-19. Tayangan dalam program BDR meliputi tayangan untuk anak usia PAUD dan sederajat, SD dan sederajat, SMP dan sederajat, SMA/SMK dan sederajat, dan program keluarga dan kebudayaan. Pembelajaran dalam BDR ini tidak mengejar ketuntasan kurikulum, tetapi menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi.

Selain untuk memperkuat kompetensi literasi dan numerasi, tujuan lain program BDR adalah untuk membangun kelekatan dan ikatan emosional dalam keluarga, khususnya antara orang tua/wali dengan anak, melalui kegiatan-kegiatan yang menyenangkan serta menumbuhkan karakter positif.

Untuk masukan dan saran mengenai program ini, dapat mengisi survei di s.id/surveibdr, mengunjungi website http://ult.kemdikbud.go.id/, atau mengirim surat elektronik ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Tetap belajar dari rumah, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan pakai masker agar kita mencegah penyebaran COVID-19.


JADWAL PROGRAM



PANDUAN UNTUK ORANG TUA

Sebelum tayangan:
Kurang lebih 10 menit sebelum program ditayangkan, orang tua mengajak anak duduk bersama dengan sikap rileks dan menjelaskan sekilas tentang lamanya tayangan dan aktivitas yang akan dilakukan dengan anak saat dan/atau sesudah menyaksikan tayangan tersebut. Anak juga menyiapkan alat tulis.


SD/MI KELAS 1 - 3

Kompetensi Literasi 

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi literasi anak dari melihat tayangan:
  1. Pandulah anak memahami instruksi lisan dari tayangan program dengan cara meminta anak mengulanginya. orang tua juga perlu mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada anak tentang kata-kata yang belum dipahami, lalu membantu menjelaskannya. Setelah anak mengerti, mintalah anak untuk membuat kalimat dari kata-kata tersebut. 
  2. Khusus untuk instruksi/pertanyaan tertulis (dalam bentuk teks), mintalah anak membaca kembali instruksi tersebut.
  3. Pandulah anak untuk menyampaikan pendapatnya dengan melakukan diskusi.
  4. Perhatikan bagaimana susunan kalimat yang dibuat anak.
  5. Bantu anak agar bisa menyampaikan gagasan dengan kalimat yang benar dan runut.
  6. Orang tua diharapkan bisa mengarahkan anak agar bisa mengemukakan pendapatnya lewat diskusi. Mintalah anak menyampaikan gagasannya secara lisan. Jika memungkinkan, direkam.
  7. Untuk tugas tertulis, bantulah anak menuliskan baris demi baris tugasnya.

Kompetensi Numerasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi numerasi anak dari melihat tayangan:
  1. Pandulah anak untuk menyimak dengan baik tayangan yang ditampilkan. 
  2. Dengan menyimak tayangan bersama anak, orang tua diharapkan ikut memahami materi yang disampaikan. 
  3. Perhatikan apakah anak memahami tugas yang disampaikan dalam tayangan. 
  4. Pandulah anak untuk mengerjakan tugas tersebut. 
  5. Berdiskusilah dengan guru jika anak membutuhkan bimbingan lebih lanjut.


SD/MI KELAS 4 - 6 

Kompetensi Literasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi literasi anak dari melihat tayangan:
  1. Dampingi anak ketika sedang menyimak tayangan, kemudian minta anak untuk mengkomunikasikan ide, gagasan, maupun perasaan sendiri, baik lisan maupun tertulis, dari tayangan tersebut. Selanjutnya, orang tua perlu mendengarkan, membaca apa yang disampaikan anak, dan memberi umpan balik berupa tanya jawab, diskusi dan pujian.
  2. Lakukan diskusi dengan anak terkait hasil tulisannya. Perhatikan tema, topik, gagasan, atau ide yang dirasa belum pas dan beri waktu kepada anak untuk mengemukaan pendapatnya dan memperbaiki tulisannya.Jika orang tua mengalami kesulitan, bisa diskusi bersama keluarga dan guru.
  3. Mintalah anak untuk membacakan hasil tulisannya. Perhatikan cara duduk, jarak dari buku ke mata, posisi sikap yang baik, dan intonasi pembacaan. Selanjutnya, bersama-sama orang tua dan anak menyimpulkan bacaan.

Kompetensi Numerasi

Berikut hal yang dapat dilakukan orang tua untuk membantu meningkatkan kompetensi numerasi anak dari melihat tayangan:
  1. Berusahalah untuk mendampingi anak menyaksikan tayangan hingga selesai. Dengan menyimak tayangan bersama anak, orang tua diharapkan ikut memahami materi yang disampaikan. 
  2. Ajaklah anak berdiskusi kebermanfaatan tayangan yang disaksikan. Berilah motivasi untuk penyelesaian tugas yang diberikan dengan memeriksa kembali apa yang sudah dikerjakan anak.
  3. Untuk tugas yang rumit atau perlu penyelesain, arahkan anak untuk mencari referensi lainnya dari buku. Jika memungkinkan, berdiskusilah dengan guru jika anak membutuhkan bimbingan lebih lanjut. 
  4. Mintalah anak  membacakan hasil karya yang ditulisnya dan berikan komentar seputar penyampaian dan komunikasi yang digunakan. Berikan penghargaan untuk karya yang sudah dibuat  anak.


Untuk Panduan selengkapnya dapat diunduh melalui tautan link di bawah ini






Rabu, 22 Januari 2020

Juknis Penyusunan KTSP di Madrasah Tahun 2020




Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik; (b) sesuai dengan jenjang pendidikan; dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). 

Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu: (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi Lulusan, (c) Standar Proses, (d) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (e) Standar Sarana dan Prasarana, (f) Standar Pengelolaan, (g) Standar Pembiayaan, dan (h) Standar Penilaian Pendidikan.

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya.

Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sebagai salah satu panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasah.

Terkait Juknis Penyusunan dan Pengembangan KTSP tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia telah menetapkan beberapa keputusan yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
Selanjutnya Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan KTSP secara kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.



Jumat, 23 Agustus 2019

Kompetisi Penulis Buku PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah



Menindaklanjuti terbitnya KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, Kementerian Agama RI melalui Direktorat KSKK madrasah akan merekrut calon penulis buku teks mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah dengan mekanisme kompetisi.
Perekrutan dibuka secara umum bagi guru dan/atau dosen yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.

Kompetisi penulis buku dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
  1. Sebagai penulis buku teks mata pelajaran berlaku bagi guru dan/atau dosen;
  2. Sebagai pendamping penulis berlaku bagi dosen; dan
  3. Sebagai penulis buku panduan pembelajaran berbasis karakteristik mata pelajaran berlaku bagi guru dan/atau dosen.

Adapun waktu pendaftaran calon peserta kompetisi pada tanggal 23-31 Agustus 2019.

Selanjutnya mengenai persyaratan dan mekanisme serta panduan tentang penulis buku teks mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.







Mekanisme pendaftaran kompetisi penulisan buku teks Pendidikan Agama Islam dan bahasa Arab tahap perekrutan ini dibuat sebagai rujukan bagi pemangku kepentingan. Diharapkan kepada semua fihak dapat berpartisipasi dalam kompetisi ini demi pendidikan madrasah yang lebih hebat dan bermartabat.



Selasa, 20 Agustus 2019

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA Tahun 2019



Penilaian perkembangan anak merupakan salah satu komponen penting untuk melihat dan menggambarkan capaian proses dan hasil belajar anak. Penilaian yang komperhensif akan membantu pendidik dalam memperoleh gambaran secara utuh tentang pertumbuhan dan perkembangan anak yang meliputi seluruh aspek perkembangan seperti nilai agama dan moral , fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.

Penilaian perkembangan anak seyogyanya juga dilakukan secara alamiah dalam kegiatan bermain yang sudah direncanakan. Dalam proses penilaian, Pendidik akan mengamati apa yang anak lakukan saat bermain, termasuk mencatat kemunculan indikator dari setiap aspek perkembangan anak.

Penilaian dalam proses pembelajaran memberikan informasi tentang pencapaian perkembangan anak yang selanjutnya akan digunakan oleh pendidik sebagai umpan balik dalam kegiatan pembelajaran dan digunakan untuk menyusun rencana pembelajaran selanjutnya. Hasil penilaian perkembangan anak setiap hari akan direkapitulasi dalam kegiatan semesteryang dilaporkan dalam bentuk laporan perkembangan anak. Laporan perkembangan anak sebagai tahapan akhir dari penilaian diharapkan akan membantu orang tua dalam memberikan stimulasi perkembangan sehingga terwujud kesinambungan program antara di Raudhatul Athfal (RA) dengan di rumah.

Berdasarkan hal tersebut maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun petunjuk Teknis tentang penilaian perkembangan anak di Raudhatul Athfal. Keputusan Dirjen Pendis tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.





Juknis Strategi Pembelajaran di RA Tahun 2019



Pendidikan anak usia dini adalah salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan perkembangan fisik (Koordinasi motorik halus dan kasar), Kecerdasan (daya pikir, daya cipta, emosi dan spritual, sosio emosional (sikap dan prilaku), pendidikan agama, bahasa serta komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan pendidikan anak usia dini berbasis Islam dibawah pembinaan Kementerian Agama memiliki perbedaan dengan pendidikan anak usia dini secara umum. RA menitikberatkan pada aspek perkembangan anak, transformasi dan internalisasi nilai-nilai spritual keislaman. Standar mutu RA terletak pada nilai-nilai keagamaan yang melekat pada seluruh komponen RA, antara lain pada pendidik, tenaga pendidikan, orang tua, maupun lingkungan yang kondusif.

Keunikan dan tahap perkembangan anak agar dapat tumbuh secara optimal dibutuhkan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif dari pendidik. Peran pendidik dalam pengembangan pembelajaran RA sangat menentukan keberhasilan anak dalam memperoleh pengalaman belajar. oleh karena itu strategi pembelajaran sangat dibutuhkan agar proses pembelajaran di RA dapat perkembang dengan optimal dan efektif. Pendidik yang profesional diharapkan mampu menyusun strategi pembelajaran yang memenuhi kriteria dan prinsip pendidikan anak usia dini.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan petunjuk teknis strategi pembelajaran RA. Keputusan Dirjen Pendis tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.




Senin, 19 Agustus 2019

Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA Tahun 2019



Kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengembangan bahan ajar. Peningkatan kualitas pembelajaran anak usia dini di RA harus di iringi dengan kualitas pengembangan bahan ajarnya. salah satu indikator bahan ajar yang baik adalah mampu meningkatkan motivasi belajar dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. Pengembangan bahan ajar dapat menunjang pencapaian tujuan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak serta karakteristik RA.

Pengembangan bahan ajar memerlukan bekal pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Selain itu, pemahaman terhadap jenis - jenis bahan ajar yang sesuai dengan , kerakteristik anak dapat menghasilkan pengembangan bahan ajar yang bermutu.

Pengalaman belajar yang berkualitas dapat diperoleh dari bahan ajar yang kreatif, inovatif, mengikuti perkembangan tekhnologi. Bahan ajar yang dibuat harus selaras dengan potensi lingkungan tempat tinggal anak dan berbasis kearifan lokal dalam mengembangkan kreatifitas dan daya kritis tanpa mengabaikan masa bermain anak.

Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yang berkualitas diperlukan petunjuk teknis bagi para pendidik dalam mengembangkan bahan ajar di RA.

Untuk selengkapnya tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar Di Raudhatul Athfal (RA) dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.




Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA Tahun 2019



Pendidikan merupakan upaya mentranformasi nilai dari pendidik kepada anak dalam upaya membangun, membina dan menumbuhkembangkan kualitas manusia yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Pendidikan dilakukan sepanjang perkembangan manusia.

Islam telah memberikan perintah kepada umatnya untuk memberikan pendidikan kepada anak sejak usia dini. prinsip itu tertuang dalam makna hadits nabi bahwa menuntut ilmu diwajibkan sejak dari buaian hingga liang lahat.

Dalam al-qur'an surat luqman ayat 13-14 disampaikan bahwa dalam pendidikan anak diamanahkan untuk bertauhid dan berbakti kepada kedua orang tua serta bersyukur atas karunia allah. pesan moral dari ayat tersebut adalah pentingnya penanaman nilai - nilai agama sejak usia dini seperti aqidah, akhlak kepada orang tua serta bersyukur atas karunia allah.

Upaya menanamkan nilai-nilai agama kepada anak dapat ditempuh dengan berbagai metode. penggunaan metode hendaknya disesuaikan dengan usia dan tahapan perkembangan anak. Setiap pendidik hendaknya memilih metode yang memudahkan anak untuk memahami dan tertarik terhadap aktivitas pembelajaran PAI.

Raudhatul Athfal (RA) sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini berciri khas Islam sangat perlu mengembangkan pembelajaran pendidikan Agama Islam (PAI). Pembelajaran PAI RA terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip pembelajaran anak usia dini. Dalam rangka mewujudkan penanaman PAI sejak usia dini tersebut diperlukan petunjuk teknik pengembangan pembelajaran PAI di RA.

Untuk lebih jelas dan lengkap tentang Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA silahkan diunduh melalui tautan di bawah ini.



Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA Tahun 2019



Pembelajaran merupakan kegiatan nyata dari pelaksanaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Pembelajaran yang baik dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dimanapun, baik di dalam maupun diluar lingkungan RA dalam wujud penyediaan beragam pengalaman belajar untuk semua anak.

Kegiatan pembelajaran dirancang mengikuti prinsi-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, tempat dan waktu belajar, alat/sumber belajar, bentuk pengorganisian kelas/ model pembelajaran dan cara penilaian.

Perencenaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, Mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh karena itu pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan perkembangan anak. Anak RA memiliki rentang usia 4-6 tahun, dimana pada usia tersebut anak memiliki karakteristik belajar diantaranya: anak belajar secara bertahap, cara berpikir anak khas, anak belajar dengan berbagai cara, serta anak belajar bersosialisasi.

Perencanaan pemelajaran RA perlu disusun dengan memperhatikan berbagai aspek khususnya terkait dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak.

Untuk mendapat lengkap Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA silahkan diunduh melalui tautan di bawah ini.




Juknis Penyusunan KTSP RA Tahun 2019



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2 memberikan amanah bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan Pendidikan adalah lembaga satuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan standar Nasional pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi satuan pendidikan. satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum operasional sesuai dengan visi, misi tujuan dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.

Upaya pendegelasian kewenangan dalam menyusun dan menggunakan kurikulum tersebut merupakan pelaksanaan prinsip pendidikan nasional mengacu pada prinsip keragaman. pemberian kewenangan pada satuan pendidikan untuk menyusun dan menyepakati kurikulum operasional di tingkat satuan pendidikan menjadikan terwujudnya keragaman konsep dan implementasi kurikulum pada berbagai satuan pendidikan diwilayah Republik Indonesia.

Satuan Pendidikan Radhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan anak usia dini yang terdapat pada jalur pendidikan formal. Lembaga RA merupakan satuan PAUD yang memiliki kekhasan Keagamaan Islam dan berada dibawah Kementerian Agama. Sebagai satuan pendidikan, RA memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan kekhasan keagamaan Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan hal tersebut di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan RA.

Untuk mendapatkan Juknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.





Minggu, 18 Agustus 2019

Permendikbud No. 20, 21, 22, 23 dan 24 Tahun 2016 tentang SKL, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian dan KI-KD




Berkaitan dengan upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan sebagai landasan yuridis tentang implementasi Revisi Kurikulum 2013, diantaranya:

A. Permendikbud No. 20 Tahun 2016
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

B. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Intisesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

C. Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. 
Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

D. Permendikbud No. 23 Tahun 2016
Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

E. Permendikbud No. 24 Tahun 2016
Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013. 
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. 
Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. 
Dengan diberlakukannya peraturan ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kelima peraturan menteri di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di sekolah maupun madrasah.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah ini:



KMA Terbaru Tentang Kurikulum PAI-Bahasa Arab dan Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah




KMA Nomor 183 Tahun 2019

KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah memuat perubahan mendasar pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Madrasah yang pernah diatur pada KMA Nomor 165 tahun 2014.


KMA Nomor 184 Tahun 2019

KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.


Penerapan KMA

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021.


Ruang Lingkup Kurikulum

Ruang Lingkup Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Madrasah meliputi:
  1. Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
  2. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab
  3. Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab
  4. Penilaian PAI dan Bahasa Arab
  5. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Download file KMA





Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum