Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Januari 2020

Juknis Penyaluran TPG Tahun 2020



Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerja dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor register guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya.

Untuk memahami Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, silahkan unduh filenya di bawah ini.




Selasa, 23 Juli 2019

Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait dengan Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa hal baru yang layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan Simpatika tersebut. Salah satunya adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Juga tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2019. Di samping itu, surat edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT guru madrasah.

Surat edaran tertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor : B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ini ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  2. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020; 
  3. Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum; 
  4. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4; 
  5. Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA; 
  6. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019; 
  7. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019; 
  8. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Surat tersebut dapat juga diunduh dalam format PDF
(UNDUH DI SINI)

Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai.

Demikian juga terkait dengan mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, silakan diunduh Salinan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 beserta lampiran-lampirannya melalui tautan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 - Salinan

Lampiran I - Salinan Jenjang TK

Lampiran II - Salinan Jenjang SD

Lampiran III - Salinan Jenjang SMP

Lampiran IV - Salinan Jenjang SMA

Lampiran V - Salinan Jenjang SMK

Kep Dirjen No.255 tahun 2016=PPG Prajabatan



Rabu, 12 Juni 2019

PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019




Sehubungan dengan dimulainya Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2019. Direktorat Pendidikan Madrasah telah mengumumkan hasil Kelulusan Seleksi Akademik. 

Berkenaan dengan itu Agar Peserta Memperhatikan Hal-Hal Sebagai Berikut:
  1. Pengumuman Hasil kelulusan Seleksi Akademik dapat dilihat di melalui Akun Individu guru di SIMPATIKA
  2. Status Kelulusan Seleksi Akademik Terdiri dari: Lulus seleksi Akademik dengan Status Calon Mahasiswa PPG, Lulus seleksi akademik dengan Status Cadangan calon Mahasiswa PPG, Lulus Seleksi Akademik dengan Status Belum memenuhi Kuota PPG, dan Tidak Lulus Seleksi Akademik. Penjelasannya bisa dibaca di  sini : Penjelasan-Notifikasi PPG Dalam Jabatan
  3. Calon Peserta PPG 2019 yang Lulus Seleksi Akademik dan Lolos Kuota PPG Daljab maupun sebagai Cadangan wajib melakukan Konfirmasi Ulang kesediaan mengikuti PPG dengan mengunggah Pakta Integritas melalui SIMPATIKA.
  4. Konfirmasi Kesediaan dengan Mengunggah Pakta Integritas melalui akun Individu Guru di SIMPATIKA dapat dilakukan sampai Tanggal 16 Juni 2019 Pukul 23.59
  5. Ajuan Pakta Integritas Calon Peserta/Cadangan akan disetujui/ditolak Kanwil Provinsi sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
  6. Bagi Calon Peserta/Cadangan yang tidak mengunggah Pakta Integritas sampai Batas waktu tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan akan digantikan dengan Peserta Cadangan yang telah mengunggah Pakta Integritas dan disetujui Kanwil Provinsi
  7. Bagi Calon Peserta yang Ajuannya telah disetujui oleh Kanwil Provinsi, selanjutnya Menjadi Mahasiswa PPG Tahun 2019 dan Memulai tahapan daring mulai Tanggal 13 Juni 2019
  8. Mahasiswa PPG Tahun 2019 wajib mengirimkan berkas Verifikasi Dokumen sesuai Daftar yang tertera di Lampiran S34c ke LPTK/PTKIN Penyelenggara PPG masing-masing melalui POS atau Langsung paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2019.
Download Surat Direktorat Pendidikan Madrasah Disini



PENJELASAN NOTIFIKASI PPG DALAM JABATAN DI SIMPATIKA




  • Lulus Seleksi Akademik Tahun 2018, MASUK Kuota PPG 2019
Silahkan Unggah Berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti Proses selanjutnya..!!

  • Lulus Seleksi Akademik Tahun 2018, TIDAK Masuk Kuota PPG 2019
Karena keterbatasan kuota, Anda tidak masuk kuota PPG 2019, Mohon menunggu panggilan PPG pada periode selanjutnya..!!

  • Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, TIDAK Masuk Kuota PPG 2019
Karena keterbatasan kuota, Anda tidak masuk kuota PPG 2019, Mohon menunggu panggilan PPG pada periode selanjutnya..!!

  • Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, MASUK Kuota PPG 2019 dan BELUM Unggah Pakta
Silahkan Unggah Berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti Proses selanjutnya

  • Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, MASUK Kuota PPG 2019 dengan Status Cadangan
Silahkan Unggah Berkas (Pakta Integritas) untuk mengikuti Proses selanjutnya, Namun Panggilan sebagai peserta PPG menunggu info selanjutnya…
Pantau Terus Akun Simpatika Anda..!!

  • Lulus Seleksi Akademik Tahun 2019, MASUK Kuota PPG 2019 dengan Status Cadangan Sudah Unggah Pakta dan Sudah Diverifikasi Kanwil
Panggilan sebgai peserta PPG menunggu info selanjutnya (jika ada kuota yang kosong)
Pantau Terus Akun Simpatika Anda..!!

  • Lulus Seleksi Akademik, MASUK Kuota PPG 2019, SUDAH Unggah Pakta, Tapi Belum Diverifikasi oleh Kanwil
Silahkan Pantau Terus Akun Anda sampai diverifikasi oleh Kanwil untuk mengikuti proses selanjutnya…!!

  • Lulus Seleksi Akademik MASUK Kuota PPG 2019, SUDAH Unggah Pakta dan Sudah Diverifikasi oleh Kanwil
Silahkan Cetak Form A1 kemudian dikirim ke LPTK beserta berkas persyaratan lainnya yang tercantum dalam S34c lampiran

  • TIDAK LULUS Seleksi Akademik Tahun 2019
Silahkan mengikuti Seleksi Akademik kembali pada periode berikutnya..!!


Untuk selengkapnya bisa diunduh file di bawah ini.

NOTIFIKASI PPG 2019 DI SIMPATIKA



Sabtu, 02 Maret 2019

Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0360/DJ.I/01/2019 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.
Berikut Surat Edaran tersebut.
Edaran tersebut menyusul Keputusan Dirjenpendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

Beberapa revisi/perubahan tersebut antara lain: 
  • Ketentuan mengenai batasan maksimal jumlah peserta didik dalam satu rombel dan jumlah rombel (sebagaimana dimaksud pada Bagian A Kriteria Nomor 8), diberikan dispensasi keleluasaan batasan maksimal dengan ketentuan, Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis bermaterai diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan bahwa:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran; 
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah RKB;
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru. 
Baca juga Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019 DISINI
  • Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah sebagaimana berikut: Guru dengan tugas tambahan lain sebagai: (1) Wali Kelas, (2) Pembina Osis, (3) Pembina Ekstrakurikuler, (4) Koordinator PPKB/Koordinator PKG atau Koordinator BKK pada MAK, yang semula diekuivalensikan dengan 2 (dua) JTM per minggu bagi guru mapel menjadi diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) JTM per minggu.
  • Ketentuan pada halaman 26 Penghentian Pembayaran huruf b: semula Memasuki usia Pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS menjadi Memasuki usia Pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS.
  • Ketentuan pada halaman 27 Perpajakan nomor 2: Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undan-Undang PPh yang semula: atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan. menjadi atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.
  • Ketentuan rinci tugas tambahan lain guru sebagaimana dimaksud pada Nomor 21 huruf j terlampir pada surat edaran.




Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum