Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 31 Januari 2025

Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025

 


Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Guru Madrasah yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    a. Terdaftar aktif sebagai guru Madrasah dalam aplikasi EMIS
        pada tahun ajaran 2023/2024;
    b. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 30 Juni 2023;
    c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai
        dengan rumpun mata pelajaran Madrasah (terlampir);
    d. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan
        ketentuan peraturan perundang-undangan;
    e. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
    f. Lulus Seleksi Akademik pada Tahun 2018, 2019, 2021,
       2022, 2023 dan 2024.

  2. Guru Madrasah sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun EMIS masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. Mengunggah dokumen Ijazah S-1/D-IV;
    b. Memilih mapel sertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik;
    c. Menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,-
        dan mengunggah pada EMIS; (format terlampir)
    d. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/
        puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada EMIS; dan
    e. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.

  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;

  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin EMIS melakukan verifikasi berkas persyaratan hasil persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar rumpun Mata Pelajaran Madrasah sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 11 Februari 2025;

  5. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan akan diumumkan melalui akun individu masing-masing guru pada tanggal 17 Februari 2025.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Batch-1 Tahun 2025 selengkapnya bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025

 


Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah guru yang terdata aktif pada SIAGA dalam kondisi:

    a. Aktif sebagai Guru PAI pada tanggal 30 Juni 2024;
    b. TMT Pendidik maksimal 30 Juni 2023;
    c. Kualifikasi Pendidikan minimal S1/D4; dan
    d. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau Rumpun PAI.

  2. GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,-
        dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    b. mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian
        dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    c. memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/
        puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA; dan
    d. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 07 Februari 2025.

  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 2 (dua) di atas serta berkas program studi yang diperbolehkan mengajar Mata Pelajaran PAI sebagaimana data terlampir pada tanggal 01 – 10 Februari 2025;

  4. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tiap batch terhadap guru yang lulus persyaratan sebagaimana di atas akan diurutkan berdasarkan prioritas sumber pembiayaan APBD dan kondisi APBN Tahun Anggaran 2025.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2025 selengkapnya bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Materi Bimtek GTK EMIS 4.0 tentang TPG dan PPG 2025

 


Materi Bimtek GTK EMIS 4.0 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025, yang disampaikan dalam Sosialisasi EMIS 4.0 GTK Madrasah melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube Pendis Channel Kementerian Agama RI, pada hari Kamis, 30 Januari 2025 Pukul 13.30 - 16.30 WIB. bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum