Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 07 Maret 2025

Edaran Pengelolaan EMIS GTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025

 


Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2024/2025, bersama ini kami sampaikan langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) sebagai berikut:

  1. Guru ASN melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

  2. Kehadiran  guru,  kepala,  dan  pengawas  madrasah  bisa  langsung  diisikan  secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke EMIS GTK;

  3. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada EMIS GTK secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

  4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
    a) Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35
    b) Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

  5. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 14 Maret 2025;

  6. Penerima   tunjangan   profesi   melakukan   pemberkasan   persyaratan   pembayaran tunjangan profesi melalui EMIS GTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
    a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
    b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
    c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
    d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36; 

  7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

  8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah.  Madrasah  wajib  menunjukkan  dan  atau  memberikan  arsip  dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

  9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad  Bukan PNS/PPPK wajib  mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/GBASNGENAP2024_2025 paling lambat tanggal 17 Maret 2025.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.


Aplikasi Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana point 9 bisa diunduh melalui link https://s.id/Super_Genap_2425.

Adapun Surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1248/Kw.13.02/HM.00/03/2025 tertanggal 6 Maret 2025 tentang Pengelolaan EMIS GTK Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Kamis, 06 Maret 2025

SEB 3 Menteri tentang Revisi Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H./2025 M.

 


Pemerintah pusat memutuskan untuk mempercepat libur lebaran 2025 atau 1446 Hijriah di lingkungan pendidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketiga menteri itu adalah Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Dasar, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama tersebut, ketiga menteri mempercepat libur lebaran tahun ini menjadi 21 Maret 2025, dari sebelumnya 26 Maret 2025.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran sebelumnya yang ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025. SEB terbaru itu adalah Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ. Keputusan terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang tindak lanjut persiapan arus mudik lebaran 2025 pada 21 Februari 2025 lalu.

Berikut ini jadwal lengkap perubahan libur sekolah selama Ramadan dan Idulfitri 2025:

  1. Libur awal Ramadan atau belajar mandiri : 27 - 28 Februari 2025 serta 3 - 5 Maret 2025

  2. Masuk sekolah selama Ramadan : 6 - 20 Maret 2025

  3. Libur Idulfitri 1446 Hijriah : 21 - 28 Maret serta 2 - 8 April 2025

  4. Kembali masuk sekolah : 9 April 2025


Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H./2025 M. bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Senin, 03 Maret 2025

Pencairan TPG bagi Guru Madrasah Periode Januari-Februari 2025

 


Sehubungan dengan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id mulai tanggal 4 Maret 2025 dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

Dalam rangka menjamin kelancaran pencairan TPG, mohon segera dilakukan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;

2. Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025;

3. Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Time Line Pengerjaan EMIS GTK di SimPatika Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025


Surat edaran dari Dirjen Pendis Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025  tentang Pencairan TPG bagi Guru Madrasah Periode Januari-Februari 2025, bisa diunduh melalui pranala di bawah ini.




Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum