Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 04 Oktober 2024

Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Indikatif

 


Merujuk surat Direktur KSKK Madrasah Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Kewajiban Penerapan EDM dan e-RKAM, berikut disampaikan perubahan jadwal kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif sebagaimana tertulis pada huruf B angka 3. Adapun teknis perubahan jadwal dimaksud diatur sebagai berikut :


1. tambahan waktu kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif diberikan sampai dengan tanggal 15 November 2024;

2. selama periode/jadwal pelaksanaan kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif :

  • tim admin EDM dan e-RKAM Kabupaten/Kota memastikan tidak melakukan penutupan akses pada aplikasi EDM dan e-RKAM ; dan
  • tim BOS Ditjen Pendidikan Islam memastikan kesiapan aksesibilitas dan stabilitas sistem EDM dan e- RKAM.

3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif dengan melakukan penarikan data secara berkala pada:

  • Tanggal : 11, 18, dan 25 Oktober 2024; dan
  • Tanggal : 1 dan 8 November 2024.

4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan penarikan terakhir data madrasah pada tanggal 18 November 2024.


Perubahan jadwal tersebut di atas hanya berlaku dan dipergunakan untuk persiapan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025. Adapun untuk pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran selanjutnya, ketentuan mengenai kewajiban penerapan EDM dan e-RKAM tetap mengacu pada surat Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024.


Selengkapnya mengenai surat edaran Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Indikatif bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.




Rabu, 02 Oktober 2024

Panduan Implementasi Kurikulum Madrasah

  



Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dan meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah, maka dengan ini disampaikan panduan penting yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta asesmen di madrasah.

Adapun panduan yang kami lampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (RA, MI, MTs, MA/MAK) Panduan berisi tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang terintegrasi dengan asesmen formatif dan sumatif dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
  2. Panduan Kurikulum Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Dokumen berisi penjelasan tentang pelaksanaan kurikulum di madrasah, termasuk integrasi nilai-nilai keislaman dalam pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter.

Dengan adanya panduan tersebut, tenaga pendidik dapat lebih mudah dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik yang profesional, serta mampu menghadirkan pembelajaran yang bermakna dan efektif bagi siswa.

Kedua File PDF Panduan Implementasi Kurikulum pada Madrasah bisa didownload pada tautan berikut:

1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen

2. Panduan Kurikulum Madrasah


Selengkapnya tentang surat edaran Panduan Implementasi Kurikulum Madrasah, dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.





Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2024 Periode 2

 


Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Periode 2 Tahun 2024 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. AKGTK Madrasah Periode 2 wajib diikuti oleh seluruh kepala, pengawas, dan guru madrasah dengan mata pelajaran sebagaimana terlampir. Bagi kepala, pengawas dan guru madrasah yang telah mengikuti AKGTK Madrasah Periode 1 Tahun 2024 pada bulan Juni, tidak diperkenankan mengikuti AKGTK Madrasah Periode 2;
  2. Bagi para calon peserta yang belum mengikuti AKGTK Madrasah Periode 1 diwajibkan mengikuti AKGTK Madrasah Periode 2;
  3. AKGTK Madrasah Periode II dilaksanakan pada tanggal 11-15 November 2024;
  4. Pendaftaran dilakukan pada laman SIMPATIKA melalui akun individu masing-masing pada tanggal 11-21 Oktober 2024;
  5. AKGTK Madrasah Periode 2 dilaksanakan secara daring di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang berlokasi di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  6. Pemilihan mata pelajaran sesuai dengan linieritas sertifikat pendidik atau prodi ijazah DIV/S1;
  7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK berdasarkan usulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan mencatatkannya di SIMPATIKA.

Daftar Mata Pelajaran AKGTK Madrasah Tahun 2024



Linimasa AKGTK Madrasah Tahun 2024


Selengkapnya tentang edaran Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2, bisa diunduh melalui tautan di bawah ini.





Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum