Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Jumat, 03 Mei 2019

Megengan Merupakan Pengamalan Anjuran Rasulullah Saw. Untuk Bersedekah



Tradisi Megengan merupakan pengamalan terhadap anjuran Nabi Muhammad SAW untuk bersedekah makanan kepada orang lain. Misalnya anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak kuah ketika membuat makanan agar dapat diberikan kepada tetangga sekitar. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadits Nabi

عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ 
(رواه مسلم:4785)
“Dari Abi Dzarr RA ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Abu Dzar, jika kamu memasak kuah, maka perbanyaklah airnya, dan bagi-bagikanlah kepada tetanggamu.” (Shahih Muslim, 4785)

Hadits tersebut berisi anjuran untuk bersedekah dengan sesuatu yang sederhana dan disenangi oleh tetangga. Masalah sedekah itu bisa berwujud kuah, bubur, nasi kuning atau apem seperti yang dilakukan oleh sebagian masyarakat pada sehari menjelang Ramadhan. Hal yang sama juga dilakukan oleh masyarakat Makkah dan Madinah bersedekah roti, laban, atau ‘ashir (sari buah) pada musim haji secara tetap setiap tahun.

Perbuatan ini juga merupakan kebiasaan ulama’ salaf dari kalangan tabi’in. Mereka senantiasa memberikan hadiah (berupa makanan atau lainnya) kepada sahabatnya, walaupun orang yang diberi itu bukanlah orang yang serba kekurangan.

قَالَ شَيْخُنَا الْعَارِفُ الشَّعْرَاوِي: كَانَ التَّابِعُوْنَ يُرْسِلُوْنَ الْهَدِيَّةَ لِأَخِيْهِمْ وَيَقُوْلُوْنَ نَعْلَمُ غِنَاكَ عَنْ مِثْلِ هَذَا وَإِنَّمَا أَرْسَلْنَا ذَلِكَ لِتَعْلَمَ أَنَّكَ مِنَّا عَلَى بَالٍ
 (المناوى، فيض القدير، ج 3 ص273)
“Syaikh kami al-Arif al-Sya’rawi menyatakan bahwa para tabi’in memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada saudara-saudaranya. Mereka berkata, “Kami tahu bahwa engkau tidak membutuhkan benda yang kami berikan ini. tapi kami memberikannya kepadamu agar kamu tahu bahwa kami masih peduli dan menganggapmu sebagai sahabat.” (Faidh al-Qadir, juz III, hal 272)

Oleh karena itulah, para ulama selalu mengajarkan untuk memperbanyak sedekah sepanjang waktu, khususnya pada waktu-waktu yang penting. Imam al-Nawawi menjelaskan:

وَقَالَ أَصْحَابُنَا : يُسْتَحَبُ الاِكْثَارُ مِنَ الصَّدَقَةِ عِنْدَ الاُمُوْرِ الْمُهِمَّةِ
Para ulama syafiiyyah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak sedekah ketika menghadapi urusan- urusan yang penting” (Al-Majmu’ Syarh al- Muhadzdzab, juz VI hal 233)

Termasuk di dalamnya adalah memperbanyak sedekah pada bulan Sya’ban, karena bulan ini adalah bulan persiapan untuk menghadapi bulan Ramadhan, dimana semua amaliah yang diperintahkan pada bulan Ramadhan juga dianjurkan pada bulan Sya’ban. Al-Hafidz Ibn Rajab al-Hanbali berkata:

وَلَمَّا كَانَ شَعْبَانُ كَالْمُقَدِّمَةِ لِرَمَضَانَ شُرِعَ فِيهِ مَا يُشْرَعُ فِيْ رَمَضَانَ مِنَ الصِّيَامِ وَقِرَأَةُ الْقُرأَنِ لِيَحْصُلَ تَأَهَّبُ لِتَلَقِي رَمَضَانَ وَتَرْتَاضَ النَّفُوْسُ بِذٰلِكَ عَلىٰ طَاعةِ الرَّحْمٰنِ.رَوَيْنَا بِإسْنَادِ ضَعِيْفِ عَنْ اَنَاسٍ قَالَ:كَانَ المُسْلِمُوُنَ إِدَا دَخَلَ شَعْبَانُ اِنْكَبُّوْا عَلٰى الْمَصَاحِفِ فَقَرَؤُوهَا وَأَخْرَجُوا زَكَاةَ اَمْوَالِهِمْ تَقْوِيَةً لِلضَّعِيفِ وَالْمِسْكِينِ عَلٰى صِيَامِ رَمَضَانَ(الامام الحافظ ِبن رجب الحنبلى للطائف المعارف.ص ٢٥٨
Karena Sya’ban itu merupakan persiapan menghadapi bulan Ramadhan, maka semua amaliah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan juga dianjurkan untuk diamalkan pada bulan Sya’ban, seperti puasa dan membaca al- Qur’an. Tujuarmya adalah agar jiwa benar-benar siap untuk menghadapi bulan ramadhan (Lathaif al-Ma’arif 258).




Kamis, 02 Mei 2019

Mekanisme Cetak SHUAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019



Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBN-BK) yang sudah kita laksanakan sebelumnya tentu bukan akhir karena kita masih memiliki tugas untuk melakukan cetak Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang direncanakan menggunakan aplikasi VDI sama seperti pelaksanaan UAMBN-BK dan menggunakan VDI fres/baru dan tentunya kita wajib melakukan syncronisasi yang bertujuan untuk mengambil data-data termasuk nilai hasil pekerjaan siswa yang di kemas dalam bentuk sertifikat/ijazah untuk dijadikan bukti hasil pekerjaan siswa dalam mengikuti UAMBN-BK tahun pelajaran 2018/2019.

Adapun mekanismenya sebagai berikut :
  1. Download form Berita Acara yang bisa di downloud di alamat http://uambnbk.kemenag.go.id
  2. Lengkapi form Berita Acara
  3. Madrasah Mencetak Berita Acara di Aplikasi UAMBN-BK dan ditandatangani Kepala Madrasah
  4. Menerima Daftar Nilai dari Kanwil Kemenag Provinsi
  5. Mencetak SHUAMBN setelah sinkron dibuka Kanwil Kemenag Provinsi
  6. Kemenag Kab/Kota Menerima Berita Acara dari Madrasah
  7. Kanwil Kemenag Provinsi mencetak Daftar Nilai Tetap UAMBN-BK
  8. Menyerahkan Daftar Nilai Tetap UAMBN-BK kepada Madrasah MTs dan MA
  9. Cetak SHUAMBN menggunakan VDI yang masih fresh;
  10. Ikuti petunjuk di aplikasi UAMBNBK untuk mencetak SHUAMBN.

Dan setelah syncron sudah dibuka oleh admin kanwil maka Madrasah bisa melakukan syncronisasi dan cetak SHUAMBN dengan cara :
  1. Pastikan data nilai sudah dikirim semua ke server pusat, baik Utama maupun Susulan.
  2. Pastikan VDI yang digunakan adalah VDI Fresh / baru.
  3. Jalankan VDI dan Sistar Browser seperti biasa.
  4. Lakukan (8) Update Aplikasi UAMBN-BK
  5. Logout dan Tutup Sistar Browser
  6. Buka Sistar Browser dan Login Kembali
  7. Klik Menu Sinkron
  8. Lakukan Sinkron (1) Data Madrasah
  9. Lakukan Sinkron (2) Jadwal UAMBN
  10. Lakukan Sinkron (4) Data Peserta
  11. Lakukan Sinkron (7) Hasil dari pelaksanaan sebelumnya.
  12. Klik Menu Pelaksanaan UAMBN > Kesiapan Data. Pastikan Versi VDI adalah 2.3.5
  13. Klik Menu Hasil UAMBN > SHUAMBN . Cek data nilai sudah lengkap semua dan terakhir adalah klik "Cetak SEMUA" di pojok kanan atas sebelum tabel nilai siswa.
  14. Selesai.


Senin, 29 April 2019

Kegiatan Seputar Ramadhan 1440 H./2019 M.



Dalam rangka mempersiapkan kegiatan di seputar Ramadhan 1440 H./2019 M. pada RA/Madrasah di Lamongan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan mengeluarkan surat edaran Nomor : B-1454/Kk.13.18.2/PP.00/04/2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Kegiatan Seputar Ramadhan 1440/2019 M.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Selama Bulan Suci Ramadhan, diharapkan Madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan
  2. Tema Ramadhan tahun 2019 adalah : “RAMADHAN MENGUATKAN SILATURRAHMI DAN MEMBANGUN MADRASAH HEBAT BERMARTABAT"
  3. Libur awal Ramadhan mulai tanggal 4 s.d 7 Mei 2019
  4. Penilaian Akhir Semester Genap tanggal 20 s.d 25 Mei 2019 (kalender pendidikan)
  5. Bahwa kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan mulai tanggal 27 s.d 29 Mei 2019 selama hari efektif fakultatif;
  6. Penanggalan Rapot Semester Genap adalah tanggal 22 Juni 2019.
  7. Libur sekitar hari raya mulai tanggal 31 Mei s.d 13 Juni 2019
  8. Libur akhir semester genap mulai tanggal 24 juni s.d 13 Juli 2019
  9. Kegiatan Pondok Ramadhon dilaksanakan dengen ketentuan sebagai berikut :
  • Untuk RA kegiatan Pondok Ramadhan agar ditekankan pada upaya pembiasan dan pembinaan akhlak mulia, praktek sholat, hafalan surat-surat pendek, hafalan doa sholat, hafalan do'a-do,a pilihan, dan lain-lain. 
  • Untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) Negeri/swasta wajib melaksanakan kegiatan Pondok Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tipe A : dilaksanakan serama 3 (tiga hari bermalam, dengan kegiatan : Tadarus Al-Qur`an, Shalat Dhuha, Shalat Berjamaah 5 (lima) waktu, Shalat Tarawih, Shalat qiyamul lail, Buka Puasa Bersama dan Sahur Bersama, Kajian Agama lslam, serta Zakat Fitrah.
  2. Tipe B : dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tidak bermalam, mulai pukul 08:00 s.d 16:00 dengan kegiatan : Tadarus Al-Qur'an, Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur berjama'ah, Kajian Agama islam, dan shalat Ashar Berjama'ah, serta Zakat Fitrah.
  3.  Tipe C : dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tidak bermalam, murai pukul 08:00 s.d 13.00, dengan kegiatan : Tadarus Al-Qur'an, Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur Berjama'ah, dan Kajian Agama Islam, serta Zakat Fitrah.
  4. Tipe D : bekerjasama dengan pondok pesantren dengan waktu pelaksanaan dikoordinasikan kedua belah pihak.
10. Pelaksanaan kegiatan siswa selama
      Ramadhan dimaksimalkan dengan
      Buku Kegiatan Ramadhan;
11. Supervisi dan Evaluasi terhadap
      kegiatan Pondok Ramadhan diserahkan
      kepada Pengawas Madrasah di wilayah
      kerja masing-masing;
12. Masing-masing madrasah wajib
      menyusun Laporan Pelaksanaan
      "Kegiatan Pondok Ramadhan dan Zakat
      Fitrah" kepada seksi pendidikan
      Madrasah Kab/Kota paling lambat 2
      (dua) minggu setelah selesai
      pelaksanaan.

Untuk surat edaran dan jadwal imsakiyah bulan ramadhan 1440 H./2019 M. Silahkan download melalui laman di bawah ini.

EDARAN RAMADHAN 2019
IMSAKIYAH 2019 LAMONGAN

Demikian semoga dapat dipedomani dan terima kasih.

Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum