Selamat Datang

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salamat Datang Di Website MI Sirojul Ulum, Lopang, Kembangbahu, Lamongan

Sabtu, 02 Maret 2019

Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0360/DJ.I/01/2019 Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.
Berikut Surat Edaran tersebut.
Edaran tersebut menyusul Keputusan Dirjenpendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

Beberapa revisi/perubahan tersebut antara lain: 
  • Ketentuan mengenai batasan maksimal jumlah peserta didik dalam satu rombel dan jumlah rombel (sebagaimana dimaksud pada Bagian A Kriteria Nomor 8), diberikan dispensasi keleluasaan batasan maksimal dengan ketentuan, Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis bermaterai diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan bahwa:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran; 
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah RKB;
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru. 
Baca juga Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019 DISINI
  • Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah sebagaimana berikut: Guru dengan tugas tambahan lain sebagai: (1) Wali Kelas, (2) Pembina Osis, (3) Pembina Ekstrakurikuler, (4) Koordinator PPKB/Koordinator PKG atau Koordinator BKK pada MAK, yang semula diekuivalensikan dengan 2 (dua) JTM per minggu bagi guru mapel menjadi diekuivalensikan dengan paling banyak 6 (enam) JTM per minggu.
  • Ketentuan pada halaman 26 Penghentian Pembayaran huruf b: semula Memasuki usia Pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS menjadi Memasuki usia Pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS.
  • Ketentuan pada halaman 27 Perpajakan nomor 2: Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undan-Undang PPh yang semula: atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan. menjadi atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.
  • Ketentuan rinci tugas tambahan lain guru sebagaimana dimaksud pada Nomor 21 huruf j terlampir pada surat edaran.




Jumat, 01 Maret 2019

Pelaksanaan PKG-PKKM Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019



Berdasarkan hasil rapat pengurus Pokjawas Tingkat Dasar pada tanggal 26 Februari 2019 di Aula Barat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan PKG-PKKM Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan mulai tanggal
04 s.d. 22 Maret 2019.

Hal-hal yang harus diperhatikan :
  1. Instrumen PKG MI dan RA menggunakan Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 
  2. Instrumen PKKM menggunakan Aplikasi PKKM Versi PPKB 
  3. Standar nilai maksimal 85 

Informasi mengenai pelaksanaan PKG-PKKM Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 disampaikan oleh Ketua Pokjawas (H. Imam Hambali, S.Ag, M.Pd.I) melalui WAG kepada seluruh Pengawas Tingkat Dasar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan.

Adapun file PKG-PKKM Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat diunduh dibawah ini.
INSTRUMEN PKG RA OK.. 
INSTRUMEN PKG MI (Revisi) 
PKKM MI Genap TP. 2018.2019 
REKAP PKG 
REKAP PKKM

HAL PENTING:

Terkait dengan nilai yg dimasukkan ke dalam Pengajuan SKMT (S29a), perlu diperhatikan:
  1. Nilai Proses Pembelajaran diambilkan dari Nilai PKG Pembelajaran;
  2. Nilai Melaksanakan Tugas Tertentu diambilkan dari Nilai PKG Administrasi
  3. Nilai PKKM yang masuk ke Nilai Proses Pembelajaran dan Nilai Melaksanakan Tugas Tertentu keduanya diambilkan dari Nilai Akhir PKKM.
Demikian dan terima kasih atas perhatiannya. 

( Pengurus Pokjawas)



PINTU REZEKI




Yang kerja keras belum tentu mendapat banyak.
Yang kerja sedikit belum tentu mendapat sedikit.

Karena sesungguhnya sifat Rezeki adalah mengejar,
bukan dikejar.
Rezeki akan mendatangi,
bahkan akan mengejar,
hanya kepada orang yang pantas didatangi…

Maka,
pantaskan dan patutkan diri untuk pantas di datangi,
atau bahkan dikejar rezeki.
Inilah hakikat ikhtiar…

Setiap dari kita telah ditetapkan rezekinya sendiri-sendiri.

Karena ikhtiar adalah kuasa manusia,
namun rezeki adalah kuasa Allah Azza Wajalla.
Dan manusia tidak akan dimatikan,
hingga ketetapan rezekinya telah ia terima,
seluruhnya.

Ada yang diluaskan rezekinya dalam bentuk harta,
Ada yang diluaskan dalam bentuk kesehatan,
Ada yang diluaskan dalam bentuk ketenangan, keamanan,
Ada yang diluaskan dalam kemudahan menerima ilmu,
Ada yang diluaskan dalam bentuk keluarga dan anak keturunan yang shalih,
Ada yang dimudahkan dalam amalan dan ibadahnya…

Dan yang paling indah, adalah diteguhkan dalam hidayah Islam…

Hakikat Rezeki bukanlah hanya harta,
rezeki adalah seluruh rahmat Allah Ta’ala…

Adapun 8 JENIS REZEKI DARI ALLAH TA’ALA

1. Rezeki Yang Telah Dijamin.

‎وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
“Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin ALLAH rezekinya.”
(Surah Hud : 6) 

2. Rezeki Karena Usaha.
‎وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Tidaklah manusia mendapatkan apa-apa kecuali apa yang dikerjakannya.”
(Surah An-Najm : 39)

3. Rezeki Karena Bersyukur.

لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.”
(Surah Ibrahim : 7)

4. Rezeki Tak Terduga.‎

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberi nya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.”
(Surah At-Thalaq : 2-3)

5. Rezeki Karena Istighfar.

‎فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا
“Beristighfarlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, pasti Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta.”
(Surah Nuh : 10-11)

6. Rezeki Karena Menikah.

‎وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
“Dan nikahkanlah orang-orang yg masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan ke- cukupan kepada mereka dengan kurnia-Nya.”
(Surah An-Nur : 32)

7. Rezeki Karena Anak.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.”
(Surah Al-Israa’ : 31)

8. Rezeki Karena Sedekah

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Siapakah yang mahu memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (infak & sedekah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan yang banyak.”
(Surah Al-Baqarah : 245)

Mudah-mudahan ALLAH melapangkan rezeki kita dan mengabulkan segala hajat kita.

Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Kelulusan - MI Sirojul Ulum